Realitasonline.id| BINJAI - Kepala BAPPEDA Pemko Binjai Majid Ginting menjelaskan tentang pekerjaan proyek di halaman kantor Dinas BAPPEDA Pemko Binjai.
Dia menyebutkan yang mengerjakan proyek tersebut adalah Mona seorang PNS di Satpol PP Pemko Binjai.
Saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (31/8/2024) melalui via telpon WhatsApp milik pribadinya, Majid Ginting mengatakan memang benar di kantor Dinas BAPPEDA Pemko Binjai ada pekerjaan proyek.
Baca Juga: Sekarang Gadai Emas Lewat BSI Agen Sudah Bisa, Begini Caranya
"Anggarannya sebesar Rp 70 juta," katanya. Majid Ginting menjelaskan lagi yang mengerjakan adalah Ibu Mona salah satu PNS Satpol PP Pemko Binjai.
Tidak lama kemudian media ini mencoba konfirmasi pada Sabtu (31/8/2024) kepada Mona, salah satu PNS Satpol PP Pemko Binjai melalui via pesan Whatsapp milik pribadinya, tentang pekerjaan proyek di salah satu kantor Dinas BAPPEDA Pemko Binjai.
Langsung Mona menghubungi media ini melalui via telpon WhatsApp mengatakan yang mengerjakan proyek tersebut adalah adik sepupunya CV Kana Raja.
Sesama pemerintahan kan hubungan kerja, kak tolong lah tengokkan jumpai itu dan itu, terang Mona.
Baca Juga: Angkasa Pura Aviasi Sambut Gembira, Saudia Airline Tambah Rute Kualanamu – Jeddah dan Madinah
Mona menjelaskan lagi adik kan lagi sakit ke Penang, nanti awak balek awak tengok lagi ke situ, adik lagi berobat, ujar Mona.
Mona menyampaikan, kak hanya masuk barang aja ke lapangan.
Dalam aturan undang-undang PNS tersebut dilarang main proyek. Ini aturannya.
Larangan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.
Dedi odom menuturkan selaku humas WLJ, jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat di jerat dengan pasal 12 huruf i Uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar Rupiah. (ND)