Realitasonline.id - Palas | Pemilu Gubernur - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas, sejak 25 September sudah memasuki tahapan kampanye sampai 23 Oktober 2024 yang harus diawasi guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilukada.
Hal ini dibahas pada rapat kerja teknis Bawaslu bersama Panwascam Kabupaten Padanglawas, Sabtu (28/9/2024) di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.
Fokusnya pembahasan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota.
Baca Juga: KPU Paluta Adakan Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
Dalam pembahasan ini, Bawaslu mengandeng pemateri Ketua Peradi Padanglawas Raya, Gading Martua Daulay SH MH, Dinas kominfo, dan tentunya komisioner Bawaslu. Kapolres, Kejaksaan dan Pabung 212 TS untuk pemaparan kerawanan. Kegiatan ini berlangsung 28 - 29 September ini.
"Rapat ini utamanya membahas PKPU 13 2024 itu selama 2 hari ini. Makanya kita undang Ketua Peradi, Polres, Kominfo, Pabung, dan kita sendiri sebagai pematerinya selama kegiatan," jelas Hj Ningtiasih, Komisioner Bawaslu kepada awak media.
Perlu diketahui, pokok materi yang akan diawasi saat kampanye ini mulai dari penyelenggara, peserta pemilih, metode kampanye, materi kampanye, bahan kampanye atau alat peraga kampanye.
Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilkada, Bawaslu Belitung Timur Gelar Apel Siaga
Hal-hal yang berkaitan dengan pokok itu, tentunya jadi fokus Bawaslu untuk mengawasinya. Rapat kerja teknis ini juga memberikan penguatan kepada pengawas dalam mengawasi. (SS)