Rapat Kerja Teknis Bawaslu, Penguatan Pengawas Dalam Mengawasi Tahapan Kampanye

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 06:00 WIB
Rapat kerja teknis Bawaslu Padanglawas dalam rangka penguatan pengawasan tahapan kampanye, Sabtu (28/9) di Aula Hotel Samsiah Sibuhuan.  (Realitasonline.id/SS)
Rapat kerja teknis Bawaslu Padanglawas dalam rangka penguatan pengawasan tahapan kampanye, Sabtu (28/9) di Aula Hotel Samsiah Sibuhuan. (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas | Pemilu Gubernur - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas, sejak 25 September sudah memasuki tahapan kampanye sampai 23 Oktober 2024 yang harus diawasi guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilukada.

Hal ini dibahas pada rapat kerja teknis Bawaslu bersama Panwascam Kabupaten Padanglawas, Sabtu (28/9/2024) di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.

Fokusnya pembahasan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota.

Baca Juga: KPU Paluta Adakan Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

Dalam pembahasan ini, Bawaslu mengandeng pemateri Ketua Peradi Padanglawas Raya, Gading Martua Daulay SH MH, Dinas kominfo, dan tentunya komisioner Bawaslu. Kapolres, Kejaksaan dan Pabung 212 TS untuk pemaparan kerawanan. Kegiatan ini berlangsung 28 - 29 September ini.

"Rapat ini utamanya membahas PKPU 13 2024 itu selama 2 hari ini. Makanya kita undang Ketua Peradi, Polres, Kominfo, Pabung, dan kita sendiri sebagai pematerinya selama kegiatan," jelas Hj Ningtiasih, Komisioner Bawaslu kepada awak media.

Perlu diketahui, pokok materi yang akan diawasi saat kampanye ini mulai dari penyelenggara, peserta pemilih, metode kampanye, materi kampanye, bahan kampanye atau alat peraga kampanye.

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilkada, Bawaslu Belitung Timur Gelar Apel Siaga

Hal-hal yang berkaitan dengan pokok itu, tentunya jadi fokus Bawaslu untuk mengawasinya. Rapat kerja teknis ini juga memberikan penguatan kepada pengawas dalam mengawasi. (SS)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X