Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kebijakan Kepala Dinas Sosial Deli Serdang Rudi Akmal Tambunan mengharuskan kenderaan dinas menggunakan plat merah diapresiasi bawahannya.
Selain mewajibkan penggunaan plat merah, tidak dibenarkan pakai plat hitam dan putih. Kenderaan dinas juga tidak boleh dibawa pulang, melainkan harus ditinggal di kantor (pool).
Kebijakan anak mantan Bupati Deli Serdang almarhum Amri Tambunan tersebut, merupakan satu-satunya dinas dan badan di jajaran Pemkab Deli Serdang yang memberlakukan hal tersebut.
Baca Juga: Mantap! Ormas Islam di Tapsel Dapat Bantuan Kenderaan Dinas
Sebab berdasarkan pantauan kenderaan dinas di lingkungan Pemkab Deli Serdang bisa dihitung dengan jari yang menggunakan plat merah. Kebanyakan menggunakan plat hitam atau putih dengan nomor yang sama pada plat merahnya.
Hal tersebut diduga untuk menghindari pembelian BBM non subsidi di SPBU. "Sebab kenderaan plat merah (dinas) diharuskan menggunakan BBM jenis pertamax bukan pertalite,"ujar Anwar, ASN kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (8/10/24).
Sementara sejumlah ASN Dinas Sosial membenarkan kebijakan atasannya tentang penggunaan mobil dinas menggunakan plat merah dan dikandangkan di kantor usai digunakan.
Baca Juga: Lelang Kenderaan Dinas 2 Jam Ludes, Pemkab Belitung Timur Raup Pendapatan Rp 820 Juta
"Dinas kami lah yang mengharuskan kenderaan dinas menggunakan plat merah dan tidak boleh dibawa pulang melainkan harus di parkir di pool usai digunakan,"ujar Bambang, pegawai Dinsos Deli Serdang.(zul)