Realitasonline.id - LANGKAT | Aliansi LSM LPPASRI dan P3H melaporkan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Binjai dan SMK Negeri 1 Stabat Langkat melalui surat nomor 17/LP-Dumas/BJ-KL/V1/2024 tertanggal 31/7/2024.
Aliansi LSM itu melaporkan SMA dan SMK Negeri tersebut ke Kejaksaan Negeri Langkat terkait pungutan SPP yang besarannya bervariasi.
Tidak lama kemudian pada tanggal 7 Agustus 2024 pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, membalas surat laporan kedua LSM P3H dan LPPASRI, dari hasil keterangan pihak Kepala sekolah tersebut.
Baca Juga: Pj Bupati Langkat Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Berkat Prinsip LMTI dan Kolaborasi
Materi laporan adalah dugaan temuan adanya pungutan SPP yang dilakukan oleh seseorang dari pihak sekolah, dan bukan Komite Sekolah.
Temuan lainnya bahwa pungutan yang terjadi di SMA Negeri 1 Binjai dan SMK Negeri 1 Stabat Langkat digunakan untuk keperluan dari proses Pendidikan, yaitu untuk:
- Pembayaran Honor Tenaga Administrasi.
- Pembayaran Honor Guru.
- Pembayaran Honor Tenaga Layanan Khusus.
- Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan.
- Pembayaran Tunjangan Tugas Tambahan, Insentif dan Honor Kelebihan Jam Mengajar,
- Pembayaran Gaji dan Tunjangan Honorer Guru Tidak tetap/GTT.
- Pembayaran Tunjangan Transport Kepala Tata Usaha/KTU dan Operator Dapodik.
Baca Juga: Pj Bupati Langkat Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Berkat Prinsip LMTI dan Kolaborasi
Surat dari Aliansi LSM itu mendapat respon balasan melalui surat nomor B - 3373/L.2.25.4/Fd.1/10/2024 dengan perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas dugaan pengutan liar di SMA Negeri 1 Binjai dan SMK Negeri 1 Stabat.
Kejaksaan Negeri Langkat meminta para pihak untuk memberi keterangan lebih lanjut atas laporan LSM P3H dan LPPASRI agar menghubungi tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat.
Aliansi LSM ini mengatakan dalam minggu ini pihaknya akan membalas surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.
Dua LSM ini menilai bahwa penyelidikan atas laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Binjai dan SMK Negeri 1 Stabat Langkat tersebut masih mengambang, sebab yang dikatakan sumbangan pendidikan tersebut seharusnya tidak terikat dan mengingkat.
Namun yang terjadi di dua SLTA itu adalah sumbangan pendidikan yang dipungut kepada siswa yang besarannya sudah ditetapkan pihak sekolah dan siswa wajib membayar jumlah yang telah ditetapkan itu sampai tamat sekolah.
Aliansi LSM P3H dan LPPASRI meminta kepada Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumut agar mencopot jabatan Kacapdis Binjai langkat.