3 LSM dI Kota Binjai Suarakan Pilkada 2024 Diulang Kembali atau Diskualifikasi

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:37 WIB
Pada tanggal 13 September 2024 menyerahkan tembusan surat di Bawaslu tentang Penolakan Paslon. (Realitasonline.id/Dok)
Pada tanggal 13 September 2024 menyerahkan tembusan surat di Bawaslu tentang Penolakan Paslon. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - BINJAI | Ketua Umum Horas Bangsa Batak Lamsiang Sitompul SH MH meminta Pilkada di Kota Binjai Sumatera Utara agar diulang kembali, sebab telah menciderai demokrasi di Kota Binjai.

Dia memberi tanggapan itu terkati berita yang tayang pada 2 Desember 2024 tentang isu negatif yang menerjang KPU dan Bawaslu Kota Binjai.

Dia minta KPU dan Bawaslu Kota Binjai agar diproses secara hukum, sesuai peraturan perundang-undangan, serta kalau pun ada pelanggaran dari salah satu paslon tersebut, KPU dan Bawaslu secepatnya menindak lanjuti, agar kepercayaan masyarakat banyak tidak menimbulkan kecurigaan pada KPU dan Bawaslu, ucap Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak dari Jakarta.

Baca Juga: Strategi BRI Hadapi Tantangan Perubahan Paasar, Perkuat Inovasi Transformasi Digital Perbankan

Sementara di lain tempat aliansi LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede dan LSM LPPASRI Zulkifli Gayo mengatakan mendiskualifikasi sesuai surat kami pada tanggal 12 September 2024 Nomor 26/LP.AL- BJ/IX/2024 yang di tujukan kepada KPU Dan tembusan kepada Bawaslu terang Jaspen.

Menurut Zulkifli Gayo menjelaskan di minta kepada penyelenggara Pilkada Kota Binjai yang di laksanakan 27 November 2024,khusus nya kepada Bawaslu Dan KPU Kota Binjai agar melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan regulasi yang ada.

Agar Hak masyarakat dalam setiap tahapan pilkada dapat di okomudir oleh pihak penyelenggara,kami kualisi LSM memasukkan surat tanggapan masyarakat sesuai tahapan.

Baca Juga: Rasakan Manfaat BPJS Kesehatan, Warga Desa di Langsa Aceh Sebut Program JKN Langkah Besar Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Namun tanggapan masyarakat sesuai tahapan tersebut KPU tidak melaksanakan tanggapan masyarakat terang Zulkifli Gayo.

Adapun laporan kami ke KPU sesuai tahapan yaitu pelanggaran salah satu paslon, pelanggaran tersebut belum tahapan pilkada, namun sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016, pelanggaran tersebut kami surati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kedudukan di jakarta dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negera Dan Reformasi Birokrasi) surat nomor 08/LP/AL- BJ / V / 2024 pada tanggal 8 Mei 2024.

Baca Juga: KPU Sahkan Rekapitulasi Putungsura Pilkada Paluta, Paslon HORAS Unggul Dengan Perolehan 43,10 Perssen Suara

Pelanggarannya pada tanggal 22 April 2024 pada hari Senin berkisar pada pukul 13.30 wib, salah satu paslon mendaftar ke Partai politik tersebut tegasnya. (ND)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X