Kalah Dari Anak Mantan Bupati, Paslon Petahana Deli Serdang AYS-BSA Gugat ke MK

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 12:25 WIB
Areal Gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang (Realitasonline.id/Zul)
Areal Gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang (Realitasonline.id/Zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Pasangan calon (Paslon) Bupati Petahana dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (AYS-BSA) menggugat hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan telah didaftarkan tim hukum ke MK, Senin (9/12/24).

"Alhamdulillah, sudah kita daftarkan gugatan ke MK dan sudah diterima oleh MK dan bukti laporan gugatan sudah sama kita," kata tim hukum Paslon AYS-BSA, Chalik S Pandia dikonfirmasi via seluler, Rabu (11/12/24).

Menurut Chalik, banyak hal yang menjadi dasar mengapa paslon ini mengajukan gugatan ke MK. "Kita memperjuangkan hak pemilih yang ada di DPT dan tidak bisa memilih karena adanya bencana alam yang di luar kendali manusia,"ungkap Chalik S Pandia.

Baca Juga: Tuntut Pilkada Ulang, Aliansi Rakyat Menggugat Unjuk Rasa Damai Dikawal Polresta Deli Serdang kawal

Saat ini, sambung Chalik, tim hukum sudah mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung gugatan. Diantaranya terkait persentase pemilih. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Deli Serdang di tingkat kabupaten persentase pemilih hanya 32,25 persen dari jumlah DPT sebanyak 1.439.399.

"Sangat disayangkan kita memilih seorang pemimpin hanya sebagian kecil (dari DPT). Kalau rapat, gak kuorum. Kalau memang 50 persen, ya kita bisa memaklumi. Artinya itu memang suatu pilihan yang tepat. Kedepan supaya ini jadi pembelajaran untuk pilkada berikutnya,"sebut Chalik.

Tim hukum telah mengevaluasi penyebab kecilnya partisipasi pemilih di Pilkada Deli Serdang. Disebut penyebabnya adalah force merjure. Bencana alam terjadi dan tidak terbantahkan. Force marjure diakui KPU sehingga ada daerah yang harus dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Baca Juga: Bawa Keranda, Komite Tani Menggugat Demo ke DPRD Sumut, Massa: Kami Siap Mati Pertahankan Lahan yang Sudah Lama Kami Kuasai

"Namun pemilihan susulan tidak mengakomodir semua wilayah yang terdampak bencana. Hanya beberapa TPS seakan itu sudah mewakili. KPU harusnya bijak,"bilang Chalik.

Diungkapkan Chalik, kecurangannya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Bawaslu terkesan menutup mata. Padahal Bawaslu itu wasit atau juri yang melakukan pengawasan. Bawaslu tidak mengakomodir segala aduan yang ada ditemui di masyarakat. Salah satunya keterlibatan ASN," beber Chalik.

Pelaporan gugatan di MK terdaftar dengan APPP Nomor :154/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan pemohon M Ali Yusuf Siregar - Bayu Sumantri Agung melalui kuasa pemohon. " Pelaporan mendesak dilakukannya pemilihan suara ulang karena force majer," tutupnya.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers SMSI akan Menggugat Melalui MK

Komisioner Divisi Hukum KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar mengatakan KPU saat ini sifatnya menunggu. Jika BRPK (Buku Register Perkara ) yang keluar dari MK ada tertera Deli Serdang itu yang dilanjutkan dan penetapan belum bisa dilakukan.

"Kita bekerja berdasarkan hasil putusan MK terkait gugatan yang dikabulkan. Pemilih 32,25 persen tidak bisa menjadi acuan untuk dilakukannya PSU,"tegas Zia.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X