Realitasonline.id - Biru Biru | Polsek Biru Biru Jajaran Polresta Deli Serdang, terkesan "merestui" beroperasinya lapak judi dadu putar, di Desa Biru Biru Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh menyebutkan, lokasi judi tersebut selalu ramai dikunjungi. Para pemain judi dadu putar kebanyakan berasal dari luar daerah Biru Biru, bahkan ada juga dari Kabupaten Karo. Uang taruhannya lumayan besar. Putarannya puluhan juta.
Kabarnya, judi dadu yang digelar untuk menggalang dana kegiatan tahunan yang digelar di desa tersebut. " Kita benar-benar prihatin dengan adanya lapak judi dadu putar di Biru Biru," ujar Rudini salah seorang praktisi hukum, Jumat (3/1/24).
Baca Juga: Buat Malu ! WNI di Jepang Ditangkap Polisi, Diduga Rampok Lansia untuk Judi Online
Dia menegaskan, apapun alasannya judi dilarang di Indonesia. Judi merupakan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Perjudian dianggap ilegal bagi warga negara asing dan penduduk lokal.
Apalagi, kata Rudini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia untuk melakukan penindakan perjudian.
"Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi Oknum yang menjadi beking akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya," ungkap Rudini saat dimintai tanggapannya.
Baca Juga: Anak Tikam Mamak di Deli Serdang Gegara Ketagihan Judi Online
Sementara Ķapolsek Biru Biru AKP Nathanail Sitepu tidak merespon konfirmasi wartawan.(zul)