Lewat Perairan Batubara Sumatera Utara, Upaya Penyeludupan 71 PMI Digagalkan Tim F1QR Lanal TBA, Ditemukan Bocah Usia 6 Tahun dan WNA Rohingya

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 07:31 WIB
TNI AL saat mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. (Realitasonline.id/Dok)
TNI AL saat mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Asahan | Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara bersama Satgas Intelmar Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang masuk ke Indonesia melalui Perairan Batubara.

Dalam upaya itu juga ditemukan seorang anak berusia 6 tahun dan satu warga negara asing (WNA) asal Rohingya yang diduga ikut dalam perjalanan ilegal dari Malaysia. (16/03/2025)

Penangkapan berawal saat Tim F1QR Lanal TBA melaksanakan patroli lalu melihat sebuah kapal Tampa penerangan yang mana mencurigakan lalu berujung dengan aksi pengejaran dan penangkapan.

Baca Juga: Banjir di Humbahas Sumatera Utara, Wakil Bupati Junita Rebeka Salurkan Bantuan, 18 KK yang Terdampak

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui merupakan KM Tanpa Nama GT. 07, yang membawa 71 PMI Non Prosedural, termasuk seorang anak perempuan berusia 6 tahun dan seorang WNA Rohingya.

Selanjutnya, kapal beserta seluruh penumpangnya dikawal menuju Posal Tanjung Tiram untuk pendataan awal, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Hantam Kawasan Danau Toba Parapat

"F1QR Lanal TBA telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71 PMI Non-Prosedural," ujar Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha.

Di antara mereka, terdapat satu anak usia 6 tahun serta seorang WNA Rohingya. Saat ini, seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan di Lanal TBA," ujar Komandan Lanal TBA  lagi.

Baca Juga: Pelajar Indonesia di Turki Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak-Anak Palestina di Yordania

Setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai, para PMI Non Prosedural diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Asahan sesuai prosedur yang berlaku. ( HS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X