Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Kualanamu

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:42 WIB
9 orang calon jemaah haji diduga akan berangkat secara nonprosedural digagalkan Imigrasi di Bandara Kualanamu, Kamis (22/5/2025).
9 orang calon jemaah haji diduga akan berangkat secara nonprosedural digagalkan Imigrasi di Bandara Kualanamu, Kamis (22/5/2025).

Realitasonline.id - Deli Serdang | Petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu menggagalkan keberangkatan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi yang diterima Realitasonline.id, menyebutkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di counter pemeriksaan imigrasi.

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray.

Baca Juga: Dikunjungi SMK Teknik Tekno Nusantara, PT Pelindo Regional 1 Kenalkan Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

 

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

 

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.

 

Baca Juga: Penerima PIP di SMK Jaya Krama Beringin, Misna Pastikan Tidak Ada Potongan

Menindaklanjuti temuan tersebut, katanya, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tambah Uray.

Ditegaskannya, Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga: Wajah Tarutung, Jangan langgar Bahaya Mengancam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X