PTPN1 Ultimatum 4 Perusahaan Kuasai Lahan Eks HGU

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:54 WIB
Bangunan PT SIL di lahan eks HGU PTPN1 Regional 1 Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan. (Realitasonline.id/zul)
Bangunan PT SIL di lahan eks HGU PTPN1 Regional 1 Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Percut Seituan | PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 telah menyurati 4 perusahan yang berdiri di atas lahan eks hak guna usaha (HGU) di Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Namun, surat peringatan pertama yang telah hampir sebulan lamanya dilayangkan kepada keempat perusahaan belum mendapat tanggapan.

Surat tertanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani SEV Aset PTPN1 Reg 1 Ganda Wiatmaja menyebutkan peringatan pertama atas tindakan mendirikan bangunan di atas tanah negara.

Baca Juga: Membandal Meski Sudah Diperingati, PT Musim Mas Bangun Tembok dan Pabrik di Lahan Eks HGU PTPN1

"Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini maka
kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," tulis Ganda dalam suratnya yang ditujukan kepada
Dirut PT SIL, CV AA, Dirut PT TSI dan Direktur PT SBM.

Sebelumnya surat serupa juga telah dilayangkan kepada PT Musim Mas. Ketika dikonfirmasi, Humas PT Musim Mas Kanna belum memberikan komentarnya.

Sementara Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional 1 Rahman membenarkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada keempat perusahaan tersebut termasuk kepada PT Musim Mas.

Baca Juga: Tim Task Force PTPN1 Regional 1 Surati Pemilik Bangunan di Lahan Eks HGU

"Sudah kita surati keempat perusahaan itu juga PT Musim Mas,'jelas Rahman, Selasa (27/5/2025).(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X