realitasonline.id - Pagar Marbau | Masa perbaikan dan penyempurnaan telah selesai, Minyak Makan Merah kembali diproduksi akhir Agustus 2025, diperkirakan memproduksi melebihi 10 ton per hari dengan kapasitas pabrik sebelumnya hanya 10 ton CPO per hari.
Manager Pabrik Minyak Makan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Rony Lesmana MH mengatakan, pabrik yang dikelola Koperasi Pujaksuma tersebut merupakan pilot proyek pertama yang diresmikan Presiden Jokowi pada Maret 2024.
"Banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk diantaranya Kementrian Koperasi dan PTPN III Persero (Holding)," katanya, Kamis (24/7/2025).
Rony yang juga advokat tersebut, melanjutkan, selama ini Minyak Makan Merah yang diproduksi telah disalurkan di beberapa kegiatan pengentasan stunting yang merupakan kerjasama pihak BUMN dan BKKBN.
Namun karena tingginya permintaan dan terbatasnya kapasitas produksi saat ini pihaknya didukung peneliti dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Kementrian Koperasi tengah merancang dan melakukan penyempurnaan guna meningkatkan kapasitas produksinya.
“Kandungan vitamin dalam Minyak Makan Merah sungguh luar biasa. Kaya akan vitamin A dan E yang merupakan nutrisi asli dari tanda buah segar (TBS) kelapa sawit. Makanya pemerintah akan membangun lagi beberapa pabrik di Indonesia demi mendukung penurunan angka stunting dan merupakan bagian kebijakan hilirisasi di bidang produk kelapa sawit,” katanya.
Sambung Rony, phaknya menyesalkan adanya tudingan sejumlah oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat yang menuding pabrik Minyak Makan Merah mangkrak.
"Mereka mengiring opini seolah-olah program pemerintah ini gagal. Mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat mereka menggelar demo dan membuat opini di media seolah-olah program ini gagal,” tambah Rony.
Menanggapi hal itu, pihaknya selaku penangung jawab operasional pabrik akan menyiapkan langkah hukum. Jika mereka menuding pabrik Minyak Makan Merah yang dikelola dan telah diserahterimakan kepada Koperasi Pujakesuma sebagai pabrik yang mangkrak tentunya ini perlu diklarifikasi lagi.
Baca Juga: Berkunjung ke Sumut, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Deli Serdang
“Ini kan bisa masuk dalam tindak pidana fitnah yang menyebabkan kerugian di pihak kami Koperasi Pujakesuma. Sebagai warga ngara yang baik dan taat hukum kami tentunya berhak melakukan pembelaan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tutupnya. (zul)