Realitasonline.id - Labusel l Kepala Yayasan Muhsinin Sei Kanan dilaporkan ke Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (23/07-2025 ), diduga telah melakukan tindakan melanggar UU dengan menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas.
Peristiwa tersebut saat wartawan melakukan peliputan terhadap seorang anak berinsial IM yang putus sekolah di Yayasan Muhsinin, karena belum mampu membayar uang untuk rekreasi dari sekolah tersebut.
Ketika salah seorang wartawan media elektronik TV Hasanudin Hasibuan melakukan konfirmasi dan peliputan, Ketua Yayasan Muhsinin S Dsp merasa keberatan hingga sempat terjadi adu mulut. Disaat wartawan angkat handycam, ketua yayasan tersebut menarik-narik baju wartawan, sehingga mengakibatkan sedikit robek.
" ketika saya melalakukan peliputan dan saya mengangkat handycam, ketua yayasan keberatan lalu menarik narik baju saya hingga robek, " ucap Hasanudin Hasibuan.
melihat peristiwa itu, sejumlah wartawan Labusel mendampingi Hasanudin Hasibuan membuat laporan ke Polres Labusel, karena diduga ketua yayasan tersebut telah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.
Hendra Harahap salah seorang wartawan Labusel yang ikut mendampingi Hasanudin Hasibuan ketika membuat laporan ke Polres Labusel menjelaskan, sikap arogan dilakukan oknum Kepala Sekolah Yayasan Muhsinin (S Dsp), diduga telah melanggar Undang-undang Pers.
Baca Juga: Sesalkan Sikap Oknum Panitia PON, Ketua PWI Aceh Berharap Semua Pihak Hargai Tugas Wartawan
Dalam UU tersebut disebutkan, barang siapa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tindakan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas wartawan, dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, " jelasnya dengan tegas .(Tompul)