Diduga Halangi Tugas wartawan, Kepala Yayasan Sekolah Muhsinin Dilaporkan ke Polres Labusel

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:55 WIB
Hasanudin Hasibuan baju merah usai  buat pengaduan di Polres Labusel (Realitasonline.id/tompul)
Hasanudin Hasibuan baju merah usai buat pengaduan di Polres Labusel (Realitasonline.id/tompul)

 

Realitasonline.id - Labusel l Kepala Yayasan Muhsinin Sei Kanan dilaporkan ke Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (23/07-2025 ), diduga telah melakukan tindakan melanggar UU dengan menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas.

Peristiwa tersebut saat wartawan melakukan peliputan terhadap seorang anak berinsial IM yang putus sekolah di Yayasan Muhsinin, karena belum mampu membayar uang untuk rekreasi dari sekolah tersebut.

Ketika salah seorang wartawan media elektronik TV Hasanudin Hasibuan melakukan konfirmasi dan peliputan, Ketua Yayasan Muhsinin S Dsp merasa keberatan hingga sempat terjadi adu mulut. Disaat wartawan angkat handycam, ketua yayasan tersebut menarik-narik baju wartawan, sehingga mengakibatkan sedikit robek.

Baca Juga: Terkait Insiden Dugaan Intimidasi Tugas Wartawan, FWP Minta Tertibkan Oknum Tim Melekat Bobby Nasution Berlagak Premanisme

" ketika saya melalakukan peliputan dan saya mengangkat handycam, ketua yayasan keberatan lalu menarik narik baju saya hingga robek, " ucap Hasanudin Hasibuan.

melihat peristiwa itu, sejumlah wartawan Labusel mendampingi Hasanudin Hasibuan membuat laporan ke Polres Labusel, karena diduga ketua yayasan tersebut telah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Hendra Harahap salah seorang wartawan Labusel yang ikut mendampingi Hasanudin Hasibuan ketika membuat laporan ke Polres Labusel menjelaskan, sikap arogan dilakukan oknum Kepala Sekolah Yayasan Muhsinin (S Dsp), diduga telah melanggar Undang-undang Pers.

Baca Juga: Sesalkan Sikap Oknum Panitia PON, Ketua PWI Aceh Berharap Semua Pihak Hargai Tugas Wartawan

Dalam UU tersebut disebutkan, barang siapa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tindakan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas wartawan, dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, " jelasnya dengan tegas .(Tompul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X