Plt Kadis Pendidikan Pemkab Langkat Bantah Tudingan Soal Pungli di Dinas Pendidikan

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:52 WIB
 Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Gembira SPd MPd. (Realitasonline.id/Dok)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Gembira SPd MPd. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - LANGKAT |  Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Gembira SPd MPd bantah tudingan terkait pungli di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (20/8/2025) melalui WhatsApp ke nomor pribadinya, Gembiira mengatakan kalau memang ada unsur pengutipan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP membawa nama Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, segera laporkan kepada dirinya.

"Akan saya tindak oknum nakal tersebut dan akan saya laporkan kepada pihak berwajib," katanya.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Kunjungi SMAN 1 Perbaungan Sergai, Kini Siswa Bisa Cek Kesehatan Gratis

Gembira menjelaskan lagi bahwa dirinya tidak mau nama Dinas Pendidikan Langkat hancur, gara-gara satu oknum berbuat, semua tercoreng di mata publik.

Maka itu saya selaku Plt Kadis Pendidikan Pemkab Langkat menegaskan kepada pihak Kepsek SD dan SMP jangan takut kepada oknum itu.

"Apabila saya dapatkan bukti kuat tentang oknum tersebut, akan saya bawa ke kantor Polisi, biar dijerat hukuman," katanya lagi.

Saya ingin membersihkan oknum-oknum nakal seperti di Dinas Pendidikan, dan lain-lainnya, agar semua kondusif dan lebih baik lagi ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Sehat dan Baik, Ini Pesan Rico Waas Saat Buka RAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pemko Medan

Gembira menghimbau kepada semua Kepsek kalau soal Dana BOS semua sesuai aturan dan SOP, agar pihak Kepsek-Kepsek bisa melengkapi berkas-berkasnya, supaya tidak terjadi kendala pada saat waktu pencairan Dana BOS tersebut.

Peraturan ini memang sudah diatur dari juknis (Penujukkan Tekns) dana BOS agar melengkapi berkas-berkasnya.

Baca Juga: Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

Tidak ada pihak dari Dinas Pendidikan menghambat berkas Kepsek untuk melakukan pencairan Dana BOS, apa bila belum ada melengkapi berkasnya, maka saya minta harus di lengkapi sesuai aturan juknis BOS yang sudah jelas ucap Gembira. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X