realitasonline.id - Tanjung Morawa l Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) atau Danantara agar serius menangani BUMN dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi pendapatan negara, dinilai menjadi momentum bagi perusahaan perkebunan pelat merah untuk berbenah.
Khususnya bagi PTPN 1 Regional 1 (dulu PTPN2) yang saat ini lebih banyak mengelola aset, arahan Presiden tersebut menjadi dorongan untuk mempertegas langkah dalam penyelesaian masalah aset, sekaligus meningkatkan produktivitas perusahaan.
Hal ini diungkapkan sejumlah pensiunan PTPN2 maupun warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jum'at (29/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tantiem di BUMN yang Merugi
"PTPN 1 Regional 1 diketahui masih memiliki ribuan hektare Hak Guna Usaha (HGU) aktif. Namun, sebagian besar aset tersebut dilaporkan dikuasai secara sporadis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sejumlah kebun yang terdampak antara lain Kwala Madu, Patumbak, Sei Semayang, Bandar Khalippa, dan Helvetia," kata Ruslan dan Ngadino, pensiunan PTPN2 kepada wartawan
Selama ini, lanjut mereka, PTPN 1 Regional 1 dinilai belum optimal mempertahankan aset HGU dari penguasaan ilegal. Padahal, secara hukum, tindakan penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan tindak pidana dan bisa diproses melalui aparat penegak hukum.
"Beberapa kasus yang ditemukan di lapangan antara lain perusakan ratusan hektare areal sawit untuk dijadikan sawah tadah hujan, pengalihfungsian lahan menjadi lokasi galian C, hingga praktik jual beli dan penyewaan lahan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi,"tambah keduanya.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara, BUMN Bersinergi untuk Daya Saing dan Kemandirian Usaha
Sementara, Sabaini, Eripada, Aspin Pane, mengungkapkan dengan adanya perintah Presiden Prabowo, PTPN 1 Regional 1 diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret agar aset yang dikuasai pihak luar dapat kembali ke pangkuan perusahaan dan negara.