Salah Struktur Pengurus Komite Sekolah Angkat Bicara Soal Nama, Ini Katanya

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 09:42 WIB
Ilustrasi gambar gedung sekolah MTs Negeri Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar gedung sekolah MTs Negeri Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Arpat selaku salah satu nama yang ada di struktur kepengurusan Komite Sekolah di MTs Negeri Kota Binjai, membenarkan bahwa namanya memang ada.

Saat media ini konfirmasi pada Kamis (4/9/2025) melalui pesan WhatsApp milik pribadinya, soal nama Arpat dicantumkan sebagai pengurus komite, langsung Arpat membenarkan. "Iya, Bang," ujarnya kepada wartawan.

Kemarin memang ada dikonfirmasi wartawan, dan sempat hadir di acara temu dengan orang tua murid, Arfat hadir, Bang!, jelasnya.

Baca Juga: Murid MIS dan MTs Al Ikhlas Beringin Deli Serdang Diduga Dipungli untuk ANBK

Arpat menyebutkan Iskandar, anggota DPRD Kota Binjai dari Partai Gerindra juga ikut hadir di ruang rapat bersama orang tua siswa dan siswi.

Arpat menjelaskan Ketua Komite bicara soal atribut dan baju. "Kalau Arfat bicara tentang anak yang mau berprestasi di bidang olah raga," katanya.

Masalah baju dan atribut memang kita enggak pernah diajak komunikasi dan dilibatkan. Kemana belanja dan pesannya dimana, saya  juga gak tau, jelas Arpat kepada media ini.

Baca Juga: Luncurkan Program CKG, Rico Waas sampaikan 5 Pesan Kesehatan untuk Siswa Madrasah dan Ponpes se-Kota Medan

Tidak lama kemudian media ini konfirmasi ke chat WhatsApp milik pribadinya pada pukul 8.16 WIB pagi, kepada Iskandar dari anggota DPRD Kota Binjai dari Partai Gerindra yang di sebut Arpat kepada media ini, namun sayangnya konfirmasi media ini tidak dijawab oleh Iskandar.

Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Menurut peraturan, rangkap jabatan oleh anggota DPRD menjadi pengurus Komite Sekolah, ternyata menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4.

Baca Juga: BRI Pimpin Industri Keuangan Nasional di Peringkat Teratas, Masuk Jajaran Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 100

Dalam Permendikbud itu, melarang anggota DPRD menjadi anggota komite sekolah, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, Forkocam, Forkopimda, hingga pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X