Jaksa Panggil Ketua Bawaslu Deli Serdang terkait Penggunaan Dana Hibah Rp 28 Miliar

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 18:35 WIB
 Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)
Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - DELI SERDANG | Kejaksaan Negeri Deli Serdang mulai melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah Pemkab Deli Serdang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten ini pada pelaksanaan Pilkada lalu dengan total anggaran mencapai Rp 28 miliar.

Dalam tahap awal penyelidikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febriandi Ginting telah dipanggil oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) untuk memberikan keterangan pada Rabu (17/9/2025) malam.

Baca Juga: KSPSI dan KSPI Dukung Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan

Saat dikonfirmasi, Febriandi tidak membantah pemanggilan tersebut. Ia mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Deli Serdang tahun 2023–2024.

“Pemanggilan itu terkait adanya aduan masyarakat,"ujar Febriandi kepada wartawan.

Ditegaskannya bahwa pemeriksaan berlangsung lancar, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Harga Beras Terus Melambung, Polda Sumut Gencar Distribusikan Beras SPHP

Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang, Sugiatno menegaskan dirinya belum pernah dipanggil oleh Kejari terkait kasus ini.

“Gak ada dipanggil,”ucapnya singkat.

Berdasarkan informasi, Bawaslu Deli Serdang diduga masih melaksanakan dua kali kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah Pilkada selesai.

Baca Juga: Dies Natalis ke-60 Universitas Simalungun, Wali Kota Wesly: Perjalanan Panjang Penuh Dedikasi

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi kegiatan, bahkan disebut hanya sebagai upaya menghabiskan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. (Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X