Realitasonline.id - DELI SERDANG | Kejaksaan Negeri Deli Serdang mulai melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah Pemkab Deli Serdang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten ini pada pelaksanaan Pilkada lalu dengan total anggaran mencapai Rp 28 miliar.
Dalam tahap awal penyelidikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febriandi Ginting telah dipanggil oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) untuk memberikan keterangan pada Rabu (17/9/2025) malam.
Baca Juga: KSPSI dan KSPI Dukung Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan
Saat dikonfirmasi, Febriandi tidak membantah pemanggilan tersebut. Ia mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Deli Serdang tahun 2023–2024.
“Pemanggilan itu terkait adanya aduan masyarakat,"ujar Febriandi kepada wartawan.
Ditegaskannya bahwa pemeriksaan berlangsung lancar, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Harga Beras Terus Melambung, Polda Sumut Gencar Distribusikan Beras SPHP
Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang, Sugiatno menegaskan dirinya belum pernah dipanggil oleh Kejari terkait kasus ini.
“Gak ada dipanggil,”ucapnya singkat.
Berdasarkan informasi, Bawaslu Deli Serdang diduga masih melaksanakan dua kali kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah Pilkada selesai.
Baca Juga: Dies Natalis ke-60 Universitas Simalungun, Wali Kota Wesly: Perjalanan Panjang Penuh Dedikasi
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi kegiatan, bahkan disebut hanya sebagai upaya menghabiskan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. (Zul)