Dishub Deli Serdang Tertibkan Pedagang di Trotoar Jalan Diponegoro, Jaga Hak Pejalan Kaki dan Estetika Kota

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:08 WIB
Surat edaran penertiban pedagang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dokumen Ist)
Surat edaran penertiban pedagang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dokumen Ist)

Realitasonline.id – Deli Serdang | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang melakukan sosialisasi pertama tentang penertiban pedagang  yang menggunakan trotoar sebagai jalur pejalan kaki, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Selasa (21/10/2025).

Suryadi menjelaskan sosialisasi tersebut, berdasarkan surat edaran resmi dengan nomor 551/2105/PHB/2025 yang berisi imbauan untuk menertibkan penggunaan trotoar agar sesuai fungsinya sebagai ruang pejalan kaki.

"Selama ini kita melihat banyak pedagang kaki lima membangun kios kecil di atas trotoar. Ini jelas menyalahi aturan, karena trotoar adalah hak pejalan kaki," ujar Suryadi.

Baca Juga: Modifikasi Mitsubishi Outlander 2014: Mobkas Gaya, Resonator dan Muffler Dibuat Custom

Kadis Dinas Perhubungan Deli Serdang saat menyampaikan pemberitahuan penertiban pedagang di jalan Diponogoro. Selasa, (21/10/2025).
Kadis Dinas Perhubungan Deli Serdang saat menyampaikan pemberitahuan penertiban pedagang di jalan Diponogoro. Selasa, (21/10/2025). (Realitasonline.id/mukhtarhabib)

Ia menegaskan, keberadaan PKL di atas trotoar di sana tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ditambahkannya, terutama Pasal 131 Ayat 1, yang menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar dan penyebrangan.

"Trotoar itu bukan hanya untuk berjalan kaki, tapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga ringan. Tapi kalau dipakai jualan, ya tentu terganggu,” tambahnya.

Baca Juga: Modifikasi Mitsubishi Galant 1999: Disulap Jadi Mobil Klasik Bergaya OEM, Suspensi Model Begini

Suryadi juga menjelaskan bahwa meskipun panjang Jalan Diponegoro hanya sekitar 600 hingga 700 meter, dengan adanya pedagang yang berjualan di atas trotoar itu sangat mengganggu aspek 5K (Kebersihan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran, dan Keindahan).

Dijelaskannya, penertiban ini juga sejalan dengan program pemerintah daerah untuk mempercantik wajah kota dan memperkuat tata kelola kawasan publik, khususnya di pusat kota Lubuk Pakam.

"Jalan Diponegoro memang tidak panjang, sekitar 600 sampai 700 meter. Tapi dari sisi 5K (Kebersihan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran, dan Keindahan), trotoar yang tertata rapi ini bisa menjadi jalur nyaman bagi pejalan kaki menuju Jalan Sutomo. Ini juga menjadi bagian dari program Bupati Deli Serdang," jelasnya.(Mukhtar Habib)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X