Realitasonline.id - LANGKAT | Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 4) Kabupaten Langkat Syafaruddin memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Konfirmasi dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp pribadi Syafaruddin pada Kamis (30/10/2025).
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun mengenai pengelolaan dana BOS di madrasah yang dipimpinnya.
Sikap diam kepala madrasah tersebut menuai sorotan publik. Ketua Koalisi Pelindung Aset Negara (KPAN), Yudi, menilai sikap tertutup itu bertentangan dengan semangat transparansi pengelolaan dana publik.
“Sebagai kepala sekolah, Syafaruddin seharusnya transparan dalam penggunaan dana BOS. Masyarakat berhak tahu untuk apa saja dana itu digunakan,” tegas Yudi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Yudi menjelaskan keterbukaan informasi mengenai dana BOS diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur kewajiban pelaporan dan publikasi penggunaan dana BOS.
Baca Juga: Mobil Terkoneksi dan 5G: Bagaimana Pengaruhnya pada Navigasi dan Keamanan?
Menurutnya, sekolah sebagai badan publik wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun situs resmi Kemendikbud.
Hal ini agar masyarakat, orang tua siswa, dan pihak terkait dapat mengetahui dengan jelas alokasi dan realisasi dana tersebut.
Baca Juga: Brand Paling Agresif dalam Software-Defined Vehicles di Asia Tenggara: Siapa Pemimpin Inovasi?
“Jika kepala sekolah tidak terbuka, itu bisa menimbulkan dugaan penyalahgunaan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa penggunaan dana BOS di MTsN 4 Langkat. Jika ditemukan indikasi korupsi, Kejaksaan Agung RI harus segera menindaklanjutinya,” pungkas Yudi.
Hingga berita ini diterbitkan, Syafaruddin belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana BOS tahun 2023–2025. (ND)