Kejati Sumut Diminta Periksa Kepsek dan Bendahara Sekolah MAN 1 Tanjung Pura terkait Dana BOS dan Dana Komite, Nomor Wartawan Diblok

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 11:45 WIB
MAN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat
MAN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat

 

Realitasonline.id - Langkat | Ketua LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede meminta kepada pihak Kajti Sumut segera memeriksa Kepsek dan Bendahara di sekolah MAN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat terkait soal dugaan Dana BOS dan Dana Komite yang salah penggunaan.

Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Langkat, Sugiono, bungkam mengenai aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite pada tahun ajaran 2023-2024-2025 Sekolah yang terletak di Jalan Pembangunan No 5, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini menjadi sorotan publik menyusul ketidaktransparanan pihak sekolah mengenai penggunaan kedua dana tersebut.

Pada Senin 10 November 2025, wartawan mencoba mengonfirmasi kembali, tapi sayangnya Kepsek Sugiono MAN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat melalui WhatsApp pribadi mengenai pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite tidak menjawab dan ditelepon seluler tapi sangat disayangkan nomor wartawan ini diblok. 

Baca Juga: Kia Sonet 2025 Jadi Primadona Baru! SUV Stylish, Irit BBM, dan Fitur Canggih yang Bikin Anak Muda Jatuh Cinta

 

Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa. Seharusnya, penggunaan Dana BOS dan Dana Komite dapat diakses secara terbuka agar orang tua mengetahui dengan jelas kemana aliran dana tersebut, tetapi pihak sekolah terlihat enggan memberikan penjelasan.

Tidak lama setelahnya, dua LSM, yaitu P3H yang diwakili oleh Muhammad Jaspen Pardede angkat bicara.LSM P3H mendesak aparat penegak hukum di Sumatra Utara untuk segera menyelidiki pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite di MAN 1 Langkat.

 

Di tahun 2024 Anggaran Dana BOS sebesar Rp. 1.270.410.000 yang menerima 799 di sekolah MAN 1 di Jalan Pembangunan No 5, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, maka itu saya mohon kepada pihak Kejatisu segara turun tangan soal Dana BOS Dan Dana Komite pada tahun 2023,2024,2025 agar kasus ini dapat terungkap terang Jaspen.

 

Baca Juga: Mazda CX3 Jadi Incaran Baru di 2025! Gaya Keren, Fitur Modern, dan Performa Gahar Bikin Semua Mata Tertuju

 

“Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana tersebut. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menyelidiki penggunaan dana BOS dan Dana Komite tahun 2023-2024, agar orang tua siswa dan siswi dapat memahami bagaimana dana tersebut digunakan,” ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X