Beredar Isu Beban Kerja Guru 41,5 Jam, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan Deli Serdang

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 17:08 WIB
Beban kerja guru di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)
Beban kerja guru di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - DELI SERDANG | Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pastikan beban kerja guru di wilayah ini selama sepekan adalah 37,5 jam.

Kepastian ini untuk menjawab isu yang menyebutkan jika jam kerja guru bukan 37,5 jam, melainkan 41,5 jam per pekan.

"Beredar isu beban kerja guru 41,5 jam selama seminggu. Itu tidak benar. Jadi, dari informasi yang kita dapat dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru itu 37,5 jam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1," ungkap Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang Anwar Sadat Siregar, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Nusron Wahid Serukan Modernisasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Di dalam pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat, ujarnya lagi.

Ditambahkan Plt Kadis Kominfostan, berdasarkan hitung-hitungan beban kerja guru dari Disdik Deli Serdang, hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.

Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau delapan jam.

Baca Juga: Intip Fitur Terbaru di Dasbor Ford Mustang 2026, Layar Sentuh 13,2 Inci, Ada Sistem SYNC 4

Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.

Kemudian, hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampa 11.30 WIB. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lima jam kerja tanpa istirahat.

Lantas, jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan plus 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Taput: Dinas Perhubungan Lebih Tepat Gabung Dengan PUTR

"Dari perhitungan ini, totalnya 37,5 jam kerja. Jadi, jika ada yang menghitungnya 41,5 jam kerja, mungkin salah hitung. Bisa coba dihitung ulang. Begitu pun, saran dan kritik tetap diterima untuk perbaikan ke depannya," tutur Plt Kadis Kominfostan.

Dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam per pekan tersebut, guru semestinya tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga memberikan bimbingan kepada murid yang kurang dalam memahami pelajaran, menyusun rencana pengajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya. (AL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X