Realitasonline.id - Humbahas l
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama satuan lalu lintas Polres Humbahas beserta Dinas Perhubungan gelar Operasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahap II Tahun 2025, didua lokasi yaitu simpang Ringroad Aek Lung dan Pakkat Dolok, Rabu (12/11/2025).
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD, Marintan Simbolon melalui fungsionalis Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Arthur Yamanaka Siahaan mengatakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara resmi sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) sejak 5 Januari lalu sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan operasi terpadu ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang lalu. Disamping pencapaian target penerimaan daerah juga memberi edukasi dan menumbuhkan budaya taat Pajak di tengah masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Operasi Senyap Denintel I/BB Gagalkan Peredaran Narkoba di Tapsel, Dua Tersangka ditangkap
Arthur menjelaskan dalam operasi terpadu pihaknya tidak melakukan penindakan namun mengedukasi masyarakat melalui pendekatan sadar pajak yang sifanya persuasif. “Dalam kegiatan operasi, kita tidak melalukan penindakan, hanya langkah persuasif sehingga masyarakat sadar dan taat pajak PKB dan BBNKB. Apalagi saat ini, Samsat punya program keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, saat melakukan pemeriksaan surat kenderaan pihaknya memverifikasi kecocokan STNK dengan KTP.
“Kalau PKBnya tertunggak, kita sarankan agar dilakukan pelunasan. Sementara, bila plat kenderaan dari luar Humbahas, Namun pemiliknya warga disini, disarankan agar melakukan mutasi plat ke Humbahas sekaligus menginformasikan adanya kemudahan dan keringanan melalui program samsat. Banyak yang sadar, bahkan ada yang langsung membayarkan pajaknya,” bebernya.
Ditegaskannya, sebelum ini Opsen PKB dan BBNKB ditarik ke Provsu, yang akan dibagikan ke 33 kabupaten kota di Sumut. Tahun ini pola tadi sudah dirubah sesuai UU yang berlaku, dimana 66 persen Opsen tadi langsung ditransfer ke kasda Humbahas, tentunya melalui aplikasi dan lebihnya akan menjadi kewenangan Provsu. (TAN)