Sudah SP3, Tergugat Perkara Tanah Lobu Siregar Ungkap Ini Hanya Akal-Akalan Penggugat Untuk Menguasai yang Bukan Hak Miliknya

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 16:22 WIB
Tergugat V Jan Piter Pasaribu didampingi kuasa hukumnya Leo Fernando Zai diabadikan usai persidangan di pengadilan negeri Tarutung. (Realitasonline.id - AS)
Tergugat V Jan Piter Pasaribu didampingi kuasa hukumnya Leo Fernando Zai diabadikan usai persidangan di pengadilan negeri Tarutung. (Realitasonline.id - AS)

Realitasonline.id - Taput | Sidang lanjutan gugatan perdata sengketa tanah di dusun Lumbansaut desa Lobu Siregar I kecamatan Siborong-borong Tapanuli Utara kembali digelar di pengadilan negeri Tarutung, Selasa (18/11/2025).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Trisno Jhohannes Simanullang, SH,MH, Rinta Nababan, SH serta Sinar Tamba Tua Pandiangan, SH seharusnya memeriksa keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Namun, hingga persidangan dibuka majelis hakim, pihak penggugat Morton L.Tobing melalui kuasa hukumnya Apri Sitompul tidak menghadirkan saksi yang seharusnya dua orang.

Ketika Trisno bertanya kehadiran saksi, kuasa hukum Apri Sitompul menyebutkan tidak bisa hadir karena alasan sudah lansia.

 

Baca Juga: I-SIM 2025 Gelar Penjurian Final, Kabupaten Tapsel Angkat Inovasi Seribu Kolam

 

Hakim pun menerima dan mengatakan hak yang diberikan ke pihak penggugat untuk kali ini sudah cukup dan Minggu depan akan diberikan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

" Kita sudah berikan haknya namun saksi penggugat tidak hadir, nah sekarang giliran tergugat kita juga harus berikan porsi yang sama, silahkan menghadirkan saksinya, sidang kita akan lanjutkan Selasa tanggal 25 Nopember Minggu depan," ujar Trisno seraya mengetuk palunya.

Tergugat V Jan Piter Pasaribu usai persidangan menegaskan gugatan yang diajukan Morton L. Tobing melalui kuasa hukumnya hanya akal-akalan saja.

" Kita lihat hari ini, mereka tidak mampu menghadirkan saksinya padahal mereka yang meminta tambahan saksi untuk persidangan," ungkapnya.

Jan Piter menegaskan tidak ada satupun alas hak , sejarah, surat penyerahan yang menguatkan Morton sebagai pemilik tanah dari yang digugatnya.

Baca Juga: Bea Cukai Sibolga Beri Respon Atas Dugaan Oknum Terima Upetti Dari Bisnis Rokok Illegal: Laporkan, Akan Kami Proses

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X