Adikara Hutajulu: Seluruh Bupati dan Walikota Tidak Terbitkan Surat Himbauan Tak Berguna terkait Bencana Alam Tapanuli

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:48 WIB
Keterangan Foto : Adikara Hutajulu dan SE Bupati Samosir Nomor 23 tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Keterangan Foto : Adikara Hutajulu dan SE Bupati Samosir Nomor 23 tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Toba |Menurut Adikara Hutajulu SH pemerhati lingkungan hidup di Tapanuli Raya kepada media,Rabu (3/12/2025)
menyatakan dengan terbitnya surat edaran Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian sumber daya alam. Surat Banci Bupati Samosir dengan
SE Bupati Samosir No 23 Thn 2025.

Persoalan Kerusakan Hutan/Alam ini tidak akan pernah selesai kalau hanya sebatas "Himbaun" seperti point - point omong kosong dibawah ini :

Baca Juga: 10 Mahasiswa Unsyiah Masih Terjebak di Samar Kilang, Kondisinya Kritis, Cidera, dan Kelaparan

1. Apa ada kegiatan usaha yang tidak berpotensi merusak lingkungan, bagaimanan dengan yang ilegal dan masih terjadi di Samosir.?

2. CSR itu bukan bantuan, dan kenapa masih disebut "berpotensi" kenapa Bupati Samosir tidak langsung menyebut "Perusahaan Perusak Lingkungan".

3. Dari dulu apa tidak menerima pengaduan masyarakat, setelah diterima terus bagaimana lagi Pak Bupati ?
Menurut saya, ini "Surat Banci" yg tdk punya nilai dan tidak akan berguna.
Jangankan di masyarakat Samosir, bahkan untuk di lingkungan Pemkab Samosir saja surat ini tdk berguna karena tidak punya kekuatan hukum dan bukan juga perintah.
Sepertinya surat ini diterbitkan hanya untuk kelihatan perduli dengan bencana ini padahal begitulah.!

Baca Juga: Polda Sumut Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Aceh Tamiang yang Terisolir Banjir

Untuk itu, dengan sangat hormat saya mohon kepada Bupati Toba Bapak Effendi Napitupulu dan seluruh Bupati/Walikota dikawasan Tapanuli Raya supaya tdk pernah menerbitkan surat himbauan tidak berguna seperti ini terkait Bencana Alam banjir dan longsor yang dahsyat di Tapanuli saat ini.

Sekedar mengingatkan
Berikut adalah poin-poin Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025:

1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima Pengaduan Masyarakat Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.( MS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X