Realitasonline id - Deli Serdang | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Yayasan Perguruan Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat.
Meski sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang menegaskan akan menghentikan praktik tersebut, pungutan diduga masih berlangsung dan kini disebut-sebut “turun harga”.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah guru menyebutkan bahwa pungutan terhadap guru kategori inpassing atau non-ASN yang telah disetarakan golongan dan jabatannya sebelumnya mencapai Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per triwulan. Saat ini jumlahnya dikabarkan turun menjadi Rp450 ribu per triwulan.
Sedangkan bagi guru non-inpassing, pungutan yang semula Rp250 ribu per bulan atau Rp750 ribu per triwulan disebut turun menjadi Rp300 ribu per triwulan.
Baca Juga: Meteran PLN Ditemukan Terpasang di Pohon, Warga Lubuk Pakam Pertanyakan Keselamatan Instalasi
Para guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, meski tunjangan sertifikasi belum cair penuh, pihak yayasan diduga telah meminta sebagian dana tersebut.
Para guru mengaku keberatan, namun merasa terpaksa menuruti karena khawatir berdampak pada keberlanjutan mereka mengajar di sekolah tersebut.
Bahkan, salah seorang kepala sekolah di tempat itu kabarnya diberhentikan karena menolak permintaan yayasan kepada para guru.
“Yang mengutip kepala SMA dengan dalih uang sumbangan kepada yayasan. Judulnya dirubah, tapi tetap saja namanya pungli. Kalau sumbangan, jumlahnya tidak dipatok alias ala kadarnya,” ungkap beberapa guru, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Satgas Gulbencal Yonzipur I/BB Mulai Bangun Jembatan Bailey di Garoga Batang Toru Tapsel
Yayasan Perguruan Jaya Krama diketahui mengelola jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK. Dugaan pungli ini disebut sudah berlangsung lama dan sempat menjadi sorotan publik.