Gara-gara Isap Ganja, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

photo author
- Selasa, 2 Juli 2019 | 00:00 WIB

PADANGSIDIMPUAN - Realitasonline | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jl. Alboin Hutabarat Gg. Dame IV Kel. Wek VI, Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 22.00.

Kedua tersangka DN (30), warga Jl. Alboin Hutabarat dan NFB alias Nanda (26), warga Jl. Dr Pinayungan Kelurahan Tano Bato, Padangsidimpuan Utara, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 0,95 gr, 2 putung rokok yang telah bercampur narkotika jenis ganja seberat 0,24 gr, 6 lembar kertas tiktak, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio No Pol: B 6082 SOT warna hitam dan 2 unit Handphone Xiomi hitam dan putih.

Informasi dari Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan kedua tersangka setelah personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Gg. Dame Wek VI, ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat dua tersangka sedang mengisap narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti. Saat di interogasi, kedua tersangka mengaku kalau ganja tersebut milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya SIk yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnakoba, AKP CJ Panjaitan SH membenarkan penangkapan dua tersangka. (Ri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X