Kurir Sabu Dibui 78 Bulan, Padahal Tuntutan Jaksa 7 Tahun

photo author
- Sabtu, 2 November 2019 | 00:00 WIB

SIMALUNGUN - Realitasonline | Ronaldson Davis Sinaga alas Ronald (37) divonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Warga Nagasaribu Kec. P.Silimakuta  ini dibui 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 milyar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (11/2/2019).

Sebelumnya, jaksa Dedi menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda yang sama dengan putusan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 tentang narkotika. Terdakwa terbukti sebagai kurir dalam jual beli narkotika.

Terdakwa membeli sabu dari Biron Jawak (DPO) pada Selasa (24/8/2018) pukul 14.30 di areal perladangan Nagori Naga Saribu. Sabu seharga Rp 300 ribu adalah titipan marga Simarmata yang menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dan dibagi 2, sepaket untuk teman Simarmata dan sepaket lagi dibagi sebagai upah terdakwa.

Terdakwa Ronald ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun, Parlin Saragih  saat akan mengantarkan sabu kepada Simarmata. Sepeda motornya dihentikan polisi dan menyita sepaket sabu dari genggaman terdakwa yang sempat dijatuhkan. Setelah diinterogasi polisi, terdakwa mengakui ada sepaket lagi di rumahnya. Sabu ditemukan dari bawah reciver TV. (RHY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X