Jun Datuk Pemilik Sabu Divonis Hakim 4 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

SIMALUNGUN - Realitasonline | Majelis hakim PN Simalungun, Jon Sarman Saragih SH MHum, Nasfi Firdaus SH MH dan Hendrawan Nainggolan SH menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Junaidi alias Jun Datuk (47). 

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112, kata hakim disidang, Rabu (13/2/2019). Warga Pasar IA Perjuangan Kel. Perdagangan III divonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Christianto Situmorang SH.

Menurut hakim,  Jun Datuk terbukti memiliki 0,82 gram sabu yang disita polisi dari  rumahnya. Terdakwa  ditangkap  Satnarkoba Polres Simalungun, Parlin Saragih dan Syarif Noor Sholin  pada Jumat (10/8/2018).

Sebelum menangkap, polisi melakukan  pengintaian dengan mengintip dari sela-sela  jendela dan melihat 2 orang sedang menghisap sabu. Saat digrebek, teman terdakwa Julian Adi Chandra berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.

Sedangkan terdakwa diamankan bersama barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap sabu. (Rhy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X