SIMALUNGUN - Realitasonline | Pengadilan Negeri Simalungun dalam persidangan Selasa (2/7/2019) kembali menggelar perkara tewasnya Ibu Guru Elfi Manik (25). Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi Sando Sipayung, pegawai Honor Pemkab Simalungun yang sempat diperbantukan di kejaksaan merupakan teman korban. Malam kejadian, saksi yang merupakan orang terakhir yang mengantar korban pulang, karena saksi merupakan teman dekat korban. Saksi juga sempat diinterogasi dan ditahan di Polsek karena kasus tersebut, karena termasuk orang dicurigai atas hilangnya korban.
Korban ditemukan saksi Rellum di saluran irigasi dengan kondisi terapung dan nyaris tertutup pelepah sawit. Keluarga merasa khawatir karena teman sekantornya memberi kabar, jika korban tidak masuk.
Dengan memeriksa rumah yang sudah berantakan dan adanya bercak darah, polisi bersama keluarga terus mencari. "Korban tidak pernah absen kalau mengajar", kata saksi.
Kasus ini pun terungkap dan berhasil menangkap terdakwa Yewalson Sijabat als Walson (26) di Padang Sidempuan. Terdakwa masih bertetangga dengan korban yang tinggal sendiri di rumahnya di Huta Lumban Buntu Nagori Laras Dua.
Awalnya terdakwa berniat mencuri, melihat ada kesempatan pada Jum'at (21/12) lalu sekira pukul 03.00 wib, terdakwa masuk ke rumah. Namun aksinya dilihat korban dan timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Terdakwa dijerat dalam pasal berlapis, melanggar pasal 339, 338, 365 (3) dan pasal 181 KUH Pidana.
Terdakwa membawa sejumlah barang berharga perhiasan dan ponsel. Dengan sadis terdakwa menghabisi korbannya. Untuk menghilangkan jejak, korban diseret dan dibuang ke saluran irigasi. (RH)