SIMALUNGUN - Realitasonline | Hitler Marombun Sihombing (47) warga Kecamatan Hatonduhan, didakwa kawin halangan melanggar pasal 279 (1) ke-1 KUH Pidana. Terdakwa dihadapkan ke persidangan PN Simalungun oleh JPU Herman Ronal Mauritz Panjaitan SH, Senin (8/7).
Menurut surat dakwaan jaksa, terdakwa yang masih terikat dengan pernikahan yang sah dengan saksi korban Veronika Napitupulu, telah menikah lagi dengan Lenta Fransiska Napitupulu (disidang terpisah). Keduanya diberkati di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI)Jemaat Anugerah Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar pada Rabu, 20 Januari 2016 lalu.
Padahal terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi korban, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan perceraian keduanya. Saksi korban sudah menikah tahun 1999 dan diberkati di HKBP Tapian Nauli Kecamatan Hatonduhan. Dikuatkan dengan akte perkawinan dari Catatan Sipil.
Dari perkawinan tersebut, terdakwa dikarunia 3 anak perempuan. Perkawinan terdakwa dengan perempuan lain diketahui saksi korban dari akun Facebook terdakwa.
Awalnya, anak terdakwa bernama Elsa Hartati Sihombing membuka akun Facebook bapaknya, dan melihat foto kawin terdakwa dengan perempuan lain. Lalu dilaporkan pada ibunya (saksi korban).
Setelah ditanya, terdakwa pun membenarkan jika dirinya sudah menikah dengan Lenta Napitupulu. Korban keberatan dan melaporkan suaminya itu. Dakwaan jaksa itu dibenarkan terdakwa.
Untuk pembuktian,mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim Novarina Manurung SH, Aries Ginting SH dan Hendrawan Nainggolan SH menunda persidangan selama 1 Minggu. (RH)