Terdakwa Sidang Kasus Pencabulan Terhadap Anak Divonis 18 Tahun

photo author
- Jumat, 12 April 2019 | 00:00 WIB

Stabat - Realitasonline | Terdakwa DS (40) Warga Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, terkait kasus pencabulan terhadap 11 anak santri DS divonis 18 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa 3/12 sekira Jam 18.00 WIB.

Sidang diketuai oleh Efendi SH beserta anggotanya dan Jaksa Penuntut Umum Renhard Harve SH MH, serta turut hadir juga orang tua korban didampingi oleh Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat Drs Ernis Saprin Aldin beserta anggotanya.

Majelis Hakim juga memeriksa 3 alat bukti tertulis berupa hasil Visum Et Revertum 3 anak korban yang menjadi alat bukti JPU, Hakim juga menyebutkan terdakwa didakwa dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang  Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Junto pasal 65 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard Harve SH MH menjelaskan bahwa vonis hakim 18 tahun dengan denda satu milyar subsider satu tahun penjara dan menolak Restitusi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) biaya perkara lima ribu rupiah.

"JPU telah melakukan penuntutan dengan maksimal 16 tahun penjara dan ini sudah diatas dari harapan penuntut umum, cuma ada satu yang tidak sependapat dengan menolak eksetusi," beber Renhard Harve SH MH kepada Wartawan.

Lanjut JPU, hal tersebut lah yang menjadi dasar kita melakukan fikir-fikir seperti yang dilakukan terdakwa dan kami akan melakukan kordinasi dengan pimpinan untuk mengenai tindakan selanjutnya. Jumlah Rupiah di-akumulasikan dari pihak LPSK 251 juta rupiah, untuk total 11 korban.

Menurut Ernis selaku Kordinator P2TP2A yang diputuskan hakim itu sudah maksimal, berarti hakim menilai yang semaksimal mungkin akibat perbuatan terdakwa yang berdampak pada anak-anak.
"Jadi kita ucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang dapat menghukum semaksimal mungkin," cetus Ernis kepada wartawan. (MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X