Pemkab Tapsel Terapkan OSS dan SIPASADA

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

TAPANULI SELATAN - Realitasonline | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu, mengatakan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh didalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan efektif, transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau, bersih dari korupsi.

Maka dari itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tapsel telah menerapkan pelayanannya dengan Sistem Online Single Submission (OSS) setelah sebelumnya diluncurkannya aplikasi E-PTSP Sistem Informasi dan Perizinan Satu Pintu Daerah (SIPASADA), melalui website: www.ptsp.tapselkab.go.id.

Hal itu disampaikan Bupati Syahrul besama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapsel Husin Sogot Simatupang dan Kepala Dinas (Kadis) PMP2TSP Kabupaten Tapsel Sofyan Adil Siregar, SP saat menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Sumut (Pempropsu) dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima, yang dibuka secara resmi dengan pemukulan gong oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Gatot Subroto No. 395 Medan, kemarin.

Rakorpimda juga dihadiri para Bupati dan Walikota se Sumut, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se Sumut, Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI JS Mayer Siburian, SE, Bidang Pencegahan KPK RI Azril, Kadis PMPPTSP Sumut dan Kadis PMP2TSP Kabupaten / Kota se Sumut.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan komitmen Pemerintah Daerah pada penyelenggaraan PTSP Prima oleh seluruh Bupati dan Walikota se Sumut beserta Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se Sumut, yang disaksikan oleh Gubsu Edy Rahmayadi bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo.

Lebih lanjut Bupati Tapsel Syahrul M Paasaribu menyampikan, Rakorpimda yang digelar Kemendagri bersama Pempropsu adalah dalam rangka penyelenggaraan PTSP Prima berdasarkan Permendagri No.138 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sekaligus dalam penyeragaman nomenklatur dan struktur organisasi SKPD Pelayanan sebàgaimana diamanahkan dalam Permendagi No.100 Tahun 2016 dengan nama Dinas PMP2TSP.

“ Dengan aplikasi tersebut, Dinas PMP2TSP Kabupaten Tapsel sudah melaksanakan mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya melalui aplikasi tersebut di awal bulan April 2018 yang lalu, Dinas PMP2TSP Kabupaten Tapsel telah mendapatkan bintang dua dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dan bintang dua yang diberikan BKPM RI adalah murni penilaian standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal, “ ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X