STABAT - Realitasonline | Direktur Eksekutif Lembaga Badan Investigasi Transparansi Anggaran Republik Indonesia (Bintara RI) Muhammad Mui saat ditemui wartawan, Senin (4/5 2020) di Stabat terkait pemotongan gaji honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Langkat, dirinya mengatakan, di saat negara mengalami musibah dampak pandemi Covid-19 masih ada terjadi pemotongan Rp. 250 ribu itu benar-benar sangat luar biasa
Hal tersebut sangat disayangkan di mana bila terjadi pemotongan terhadap sejumlah pegawai honorer Dinas Pethubungan Kab. Langkat hal ini merupakan tindakan perampasan hak seseorang
Selain ini juga merupakan perbuatan tindakan pidana sebagai mana yang diatur pasal 3 Ayat 1 tentang penyala guna wewenang sesuai ketentuan Undang-undang Nomor :31 sebagai mana diubah menjadi UU No:20 tentang tindak pidana korupsi.
“Oleh sebab itu diminta penyelidik dan institusi pertikal caturwangsa Kab. Langkat seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus memberlakukan ketentuan tersebut sesuai kewenangan penegak hukum”.Katanya.
Perlu diketahui bahwa institusi Caturwangsa Kab. Langkat kejaksaan dan kepolisian harus tanggap dengan segala informasi yang berkembang terhadap indikasi atau indikator perbuatan kejahatan korupsi yang saat ini di kab. Langkat sudah terkesan meraja lela dan ini sudah merupakan bentuk merugikan uang negara sehingga dapat merusak sendi-sendi prekonomian masyarakat
Katanya lagi, akibat pemotongan yang dilakukan bendahara tidak tertutup kemungkiman pemotongan diduga atas perintah atasannya dan tidak mungkin bendahara berani melakukan pemotongan gaji honorer bila tidak ada perintah, sebut Muhammad Mui. (MA)