Pakpak Bharat - Realitasonline | Untuk mendukung percepatan penganggaran pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 ini, Pemkab Pakpak Bharat bersama KPU dan Bawaslu daerah itu menandatangani Adendum (Perubahan) NPHD di Gedung Asa Ngguhar (Rumah Candu) atau GTPP Covid-19 Rabu (08/07), sore. Penandatangan tersebut mewakili Pemkab langsung Pj. Bupati, Dr. H. Asren Nasution, mewakili KPU Basra Munthe, dan Komisioner Bawaslu Pakpak Bharat.
Adendum ini dilaksanakan karena penyesuaian pelaksanaan Pilkada dalam suasana Pandemi COVID 19. Hal ini juga beranjak dari petunjuk pemerintah atasan berdasarkan hasil Rakor Persiapan Pilkada pada Jumat lalu di Medan. Dengan demikian anggaran Pilkada yang berasal dari hibah Pemkab Pakpak Bharat dapat segera dicairkan sehingga tidak mengganggu Tahapan Pelaksanaan Pilkada.
Pj. Bupati menyatakan, walaupun Kabupaten Pakpak Bharat tidak termasuk daerah yang bermasalah dengan penganggaran Pilkada, tetapi pelaksanaan percepatan penandatanganan adendum ini memang harus segera dilaksanakan. “Artinya kita sebagai wilayah yang patuh akan regulasi dan ini juga bermakna bahwa jangan ada implikasi akibat keterlambatan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Bagaimanapun kita tetap beranjak dari petunjuk Pemerintah Pusat”, tandasnya. (KT)