TANJUNGBALAI - realutasonline.id | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pemuda berinitial CIB dan RRN pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 4,16 gram dan 0,78 gram.
Informasi dihimpun penyebutkan, kedua pria pemilik barang haram itu diringkus personil Satnarkoba di tempat dan waktu yang berbeda. CIB (33) warga Dusun VII Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan ditangkap di Jalan Hiu Kelurahan Pematang Pasir, Selasa (7/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sedangkan RRN (28) warga Jalan Embacang Kelurahan Pantai Burung diringkus dari sebuah rumah di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai, Kamis (9/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dari CIB petugas mengamankan sabu-sabu seberat 4,16 gram sabu-sabu, dan dari RRN didapat 0,78 gram," ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan, Sabtu (11/7).
Panjaitan melanjutkan, barang bukti lain yang disita dari tersangka CIB berupa 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi. Dari RRN disita yakni, 1 HP Android dan1 Nokia.
"Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.
Sesuai catatan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (YA)