Mirip Taman Bermain, Kejari Simalungun Rehab Ruang Sel Tahanan Ramah Anak

photo author
- Rabu, 15 Juli 2020 | 02:59 WIB
Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH MH yang berkreasi dengan ruang tahanan anak sehingga terkesan ramah anak.
Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH MH yang berkreasi dengan ruang tahanan anak sehingga terkesan ramah anak.

SIMALUNGUN- realitasonline.id | Sel Tahanan Anak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun  didesain dengan gambar anak bertujuan agar tidak timbul kesan menakutkan bagi anak pelaku tindak pidana. Ide dan rehab tersebut dilakukan Irvan Maulana sejak dia menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Simalungun.

Desain ruang tahanan anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.11/2012 tentang sistem peradilan anak. Maka dibuatlah dengan walpaper kartun dan bertuliskan Jaksa Sahabat Anak. Demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Simalungun  Irvan Maulana SH MH ketika ditanya wartawan Selasa (14/7) di ruang kerjanya.

"Desain ramah anak memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga petunjuk dari Kejaksaan Agung dan UU No.12/2012 tentang sistem peradilan anak", katanya.

Karena sistem pemidanaan anak bertujuan untuk menjadikan anak lebih baik maka selain dihukim ringan, juga diberikan pekerjaan selama beberapa jam di dinas sosial. Di Kejari Simalungun, ada 4 orang jaksa khusus menyidangkan perkara anak, berdasarkan surat dari Kejatisu. Ke-4 jaksa tersebut Weni Julianti Situmorang, Julita Nababan, Juna Karo-Karo dan Dedy Chandra Sihombing. Jaksa tersebut telah diberikan pelatihan dalam perkara anak.

Menurut Irvan, pada semester I,  Januari hingga Juni 2020 ada 5 perkara dengan anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, pencurian dan juga asusila. Tingginya tindak pidana dengan anak sebagai pelaku dikarenakan perkembangan tekhnologi atau maraknya situs pornografi yang bisa dibuka setiap saat melalui ponsel.

Juga berbagai penyiaran tentang maraknya narkotika, pencurian dan juga kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman pada anak pelaku tindak pidana adalah 1/2 dari hukuman pelaku dewasa. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera saja, jelas Irvan. (RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X