PALAS - Realitasonline | Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah membudaya disemua sendi kehidupan kita di negeri ini, hal ini harus kita akhiri dan hapuskan.
Demikian diucapkan kepala Kejaksaan Negeri Palas Kristianti Yuni Purnawanti, SH, MH, dalam kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Melalui kerjasama pendampingan hukum yang dilaksanakan ini, seluruh OPD bisa meminta saran dan pertimbangan hukum dalam menjalankan setiap program kegiatan, terutama yang menyangkut hukum perdata dan tata usaha negara," sebut Kajari Palas.
Kajari Padang Lawasmenyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepercayaan pemerintah kabupaten Padang Lawas terhadap kejaksaan sebagai pengacara negara.
Sementara Bupati Palas Ali Sutan Harahap mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menggunakan kerjasama ini dengan sabaik-baiknya.
"Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini, bisa menjadi wadah Pemerintah daerah melakukan konsultasi hukum dalam menjalankan kegiatan, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi", tutup Ali Sutan.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di pendopo kediaman Bupati jalan Kihajar Dewantara lingkungan VI kelurahan Pasar Sibuhuan kecamatan Barumun kabupaten Padanglawas, Senin (20/7).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, Wakil Bupati, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, Kajari Padanglawas, Kristianti Yuni Purnawanti, SH, MH, sekda Arapan NST, S.Sos, para Kepala OPD dan camat se kabupaten Padang Lawas. (IN)