Simalungun - Realitasonline | Hasil operasi patuh Toba 23 Juli s/d 5 Agustus yang dilakukan Polres Simalungun, untuk Minggu pertama, sejumlah 413 berkas tilang diterima Kejaksaan Negeri Simalungun. Sebanyak 413 berkas tilang yang disidangkan secara online Jumat (7/8) dan sejumlah barang bukti STNK dan SIM dapat diambil di kantor Kejari jalan Asahan KM 4,5.
Menurut Adiman Sutejo pegawai tilang Kejari Simalungun menjelaskan jika pihaknya tidak menerima pembayaran secara tunai/cash. Di kejaksaan hanya tinggal menyerahkan barang bukti seperti SIM ataupun STNK.
"Jadi si pelanggar harus membayar denda ke Bank BRI sesuai besaran denda yang dikenakan dan menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas di kejaksaan", jelas Adiman.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 413 pelanggar, sebanyak 113 pelanggar telah melakukan pembayaran ke BRI. Sedangkan pelanggar yang membayar saat pengambilan barang bukti maka petugas yang akan menyetorkan ke BRI, sebut Adim. (RH)