Pemprov Sumut Tegas Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada

photo author
- Senin, 10 Agustus 2020 | 17:38 WIB
Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengikuti webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak yang diselenggarakan via aplikasi zoom di ruang Sumut Smart Province, lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (10/8/2020). (Foto : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut / Imam Syahputra).
Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengikuti webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak yang diselenggarakan via aplikasi zoom di ruang Sumut Smart Province, lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (10/8/2020). (Foto : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut / Imam Syahputra).

MEDAN – realitasonline.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini dilakukan demi menciptakan Pilkada yang demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di Sumut sendiri ada 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Melalui Surat Edaran (SE) Pemprov Sumut meminta kepada seluruh ASN untuk tidak ikut terlibat politik jelang Pilkada.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas pengawasan, monitoring dan pembinaan kepada kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Dalam rangka pembinaan, kita sudah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat secara politik di Pilkada. Selain itu, kita juga mengeluarkan Surat Edaran agar pemimpin daerah tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kampanye,” kata Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga usai menghadiri webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalan Pilkada di lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/8).

Pemerintah sendiri memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN di Pilkada. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.

“Terkait sanksi kita berpedoman pada PP Nomor 53 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara berjenjang akan kita lihat pelanggaran yang dilakukan, melihat tingkat kesalahannya. Sanksinya dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat. Jadi, ASN tidak boleh main-main,” kata Rasyid.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini masih ada ASN yang terlibat politik jelang Pilkada. Begitu juga dengan kepala daerah, menurutnya masih ada yang memanfaatkan ASN untuk membantunya memenangkan Pilkada.

Penyebab terjadinya pelanggaran netralitas menurut hasil survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, KASN tahun 2018 yang terbesar adalah motif mendapatkan jabatan, materi dan proyek (43,45%), sedangkan penyebab lainnya seperti adanya hubungan kekeluargaan (15,4%), tidak paham regulasi (12,1%) dan intervensi 7,7%. Selain itu juga karena kurangnya integritas ASN (5,5%), tidak netral dianggap lumrah (4,9%) dan sanksi lemah (2,7%).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X