Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Didor Petugas BNNK Siantar

photo author
- Jumat, 14 Agustus 2020 | 23:45 WIB
Kompol Pierson menunjukkan barang bukti pada konferensi pers dan tersangka yang sempat dibawa ke RS karena dihadiahi timah panas. (Realitasonline/sya'ban Sinaga)
Kompol Pierson menunjukkan barang bukti pada konferensi pers dan tersangka yang sempat dibawa ke RS karena dihadiahi timah panas. (Realitasonline/sya'ban Sinaga)

P.Siantar - Realitasonline | Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar terpaksa melumpuhkan dan menghadiahkan timah panas kepada tersangka pengedar sabu dan ekstasi karena coba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat diringkus. Tersangka Dede Andrian alias Dedek (41) ditangkap pada Kamis (13/8) di jalan Uisugara Kelurahan Bane Siantar Utara. Tersangka sudah merupakan target BNNK Siantar.

Demikian dikatakan Kompol Pierson Ketaren dalam keterangan persnya Jumat (14/8) di kantornya jalan Rela Siantar Utara. "Penembakan merupakan upaya terakhir, karena tersangka berupaya melawan dan melepaskan cengkeraman petugas. Daripada petugas atau orang lainĀ  yang terluka, terpaksa dilakukan upaya terakhir," katanya.

Dari tersangka, petugas menyita sabu seberat 29,87 gram sabu dalam bungkus warna coklat, telepon genggam Oppo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika, sebuah dompet berisi ATM Mandiri, BCA, Bank Muamalat dan Bank Sumut.

Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di jalan Singosari Gang Salak Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Barang bukti yang ditemukan, 1 unit timbangan elektrik, dalam plastik silver terdapat 17 butir pil ekstasi, 6 paket sabu seberat 1,33 gram dan buku rekening BCA atas nama Fachri, sebut Ketaren.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) atau kedua melanggar pasal 112 (2) tentang tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika. Dengan ancaman hukuman 15-17 tahun. (SS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X