Stabat - Realitasonline | kemerdekaan RI yang ke 75, sebanyak 196 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Tanjung Pura menerima remisi.
Besaran remisi yang di peroleh WBP di Rutan Klas II B Tanjung Pura, bervariasi, dari 1 bulan hingga 4 bulan pengurangan masa hukuman. Pemberian SK remisi di lakukan setelah Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosonna H Laoly memberikan remisi secara 7serentak melalui vidio conference nya.
Sementara di Rutan Klas II B Tanjung Pura, dalam mendengarkan siaran langsung pidato Menkumham dalam vidio conference, dihadiri Kepala Rutan Klas II B Tanjug Pura, Parlindungan Siregar A.Md.IP.SH, perwakilan Kapolsek Tanjung Pura oleh Kanit Lantas Polsek Tanjung Pura IPTU Rahmad Dhani, selanjutnya Suwanto S.SOS. MAP selaku Lurah Pekan Tanjung Pura mewakili Camat Tanjung Pura.
Hadir juga acara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi SH, Kasubsi Pengelolaan / TU Rutan Klas II B Tanjung Pura, Tanam Raja Oloan Pandiangan SH, Kepala Pengamanan Rutan, Rony Steven Hutavea A.Md.P.SH, para Staf Rutan, perwakilan WBP yang menerima remisi, serta beberapa rekan Pers.
Usai mendengar pidato pengurangan hukuman (remisi) secara serentak di HUT RI ke 75 oleh Menkumham Yosonna H Laoly, Kepala Rutan Klas II B Tanjung Pura Parlidungan Siregar, selanjutnya memberikan SK Remisi secara simbolis kepada WBP diwilayah hukumya, serta di ikuti penyerahkan SK remisi melalui pihak Kecamatan serta Polsek Tanjung Pura, yang tetap di dampingi pihak Karutan Tanjung Pura.
Kepala Rutan Klas II B Tanjug Pura, Parlindungan Siregar A.Md.IP.SH, Senin (17/8/2020), kepada Wartawan mengatakan, ada 196 orang Warga Binaan Pernasyarakat meneriman remisi.
“Untuk remisi 1 bulan pengurangan hukuman ada sebanyak 139 orang. Untuk remisi 2 bulan ada 34 orang. Remisi tahanan 3 bulan ada 20 orang, dan remisi 4 bulangan pengurangan hukuman tahanan ada sebanyak 3 orang,” sebutnya Parlindungan Siregar