Gagal Transaksi Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

photo author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:25 WIB
Tersangka DS, menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan dalam kasus narkoba, Rabu (26/08/2020). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka DS, menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan dalam kasus narkoba, Rabu (26/08/2020). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengangguran DS (36), warga Jalan Pulau Bauk Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu, Selasa (25/08/2020), sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka ditangkap di Bukit Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis shabu seberat 1,29 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik klip transparan, 2 buah bungkus rokok Magnum Mild dan satu unit HP merk Nokia type 230 warna putih.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (26/08/2020) menyebutkan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, bahwa di Bukit Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Berkat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah yang diinformasikan masyarakat dan di sana petugas melihat tersangka sedang berdiri sendirian menunggu seseorang.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang dimasukkan kedalam satu bungkus rokok Magnum Mild di dalam saku sebelah kanan jaket yang dipakai tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Mapolres untuk dilalukan penyidikan guna pengembangan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Samaliun, SH, menbenarkan penangkapan tersangka DS dalam kasus penyalahguna narkotika.

" Tersangka ditangkap saat menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini di jebloskan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Padangsidimpuan, ," terang Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X