SIMALUNGUN - realitasonline.id | Memiliki narkoba, Ali (48) pekerjaan petani warga Gondang Rejo Kel. Bandar Tongah, Kec. Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun,di Perladangan Sawit PTPN IV Kebun Laras, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun(27/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan berawal pada,Kamis( 27/8) sekira pukul 14.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan, bahwa di perladangan sawit PTPN IV Kebun Laras, Kec. Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi dan sekira pukul 15.30 WIB. Dari TKP(Tempat Kejadian Perkara) petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan mengaku bernama Ali.
Kemudian Team Opsnal itu lakukan penggeledahan dan ditemukan di dekat terasangka berada berupa 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yg didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 (lima) plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis shabu2.
Dari interogasi awal kepada petugas tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yg akan dijualnya kembali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun,AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, "kini tersangka dan barang buktinya sdh diamankan. Pihaknya terus akan lakukan penyelidikan dan penyidikan guna proses pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba," ungkap AKP Lukman. (SP)