P.SIANTAR – realitasonline.id | Pengadilan Negeri Pematangsiantar melakukan Rapid Test kepada seluruh pegawai, termasuk hakim, panitera, pegawai, staf dan honorer. Rapid dilakukan di ruang terbuka kantor itu, Jumat (18/9).
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Danar Dono SH melalui humas Rahmat Hasibuan SH menjelaskan jika Rapid Test merupakan langkah awal pencegahan klaster baru penyebaran covid-19 di lingkungan kerja pengadilan. "Jadi kita melakukan ini sebagai antisipasi penyebaran", katanya kepada wartawan siang itu.
Menurut Rahmat sejumlah 45 orang termasuk ketua Pengadilan, hakim, panitera, PP, pegawai dan pegawai honor dirapid Test. Pengadaan alat Rapid dari Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar termasuk petugas medisnya.
Dari hasil keseluruhan, ada 4 orang dinyatakan reaktif dan langsung dilakukan karantina mandiri. "Ada 4 orang yang reaktif, dan sementara ini dianjurkan WFH (work from home) dan tidak boleh masuk kantor selama 14 hari. Pasca 14 hari akan dicek kembali", sebutnya.
Beberapa kantor pengadilan sempat di lock down karena banyak hakim dan pegawai yang terpapar Corona virus disease 2019 Bahkan hakim meninggal diduga terpapar covid-19. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di PN Pematangsiantar, maka dilakukan Rapid.
Dikatakan Rahmat, jika pengambilan tes darah tersebut merupakan permintaan pengadilan sesuai instruksi dari pimpinan. " Kita mohin bantuan dari Dinkes agar dilakukan Rapid, karena beberapa pengadilan telah melakukannya sesuai instruksi Mahkamah Agung", jelas Rahmat. (RH)