PALAS - realitasonline.id | Bupati Palas menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( KUPA) dan PPAS Perubahan yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan R APBD Perubahan 2020.
Bupati mengungkapkan, kebijakan perubahan Pendapatan Daerah tahun 2020 sebesar Rp.1.063 triliyun dan mengalami penurunan sebesar Rp 104 miliar lebih atau (8,92 %) dari APBD 2020 sebesar Rp.1.167 Triliyun.
Penurunan APBD 2020 ini disampaikan Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap saat penyampaian nota pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) 2020 dalam rapat paripurna Selasa (22/9) di kantor DPRD Palas yang dipimpin Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Diharapkan dari dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan R-PAPBD 2020," kata bupati.
Bupati berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para OPD atas kerja kerasnya selama ini.
Nota pengantar R-PAPBD 2020 ini, lanjut Bupati, merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, juga kewajiban konstitusi dari Pemkab Palas untuk melaksanakan amanat UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati H Ahmad Zarnawi Pasaribu, H.Irsan Bangun Harahap, (Syahrun Hasibuan (F/PAN)M. Sekda Arpan Nasution, Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0212/TS Mayor Inf.Soleh Hasibuan, dan para OPD. (IN)