Terkait Okupasi Tanah Ulayat Oleh PTPN II, Bupati Langkat Gelar Pertemuan

photo author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 23:34 WIB

STABAT - realitasonline.id | Tidak ingin berlarut-larut kesalah-pahaman antara masyarakat (kelompok tani) dan PTPN II akibat Okupasi (pembersihan) Lahan yang terjadi di Desa Banyumas dan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat serta Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, beberapa waktu lalu. Bupati Langkat Terbit Rencana PA menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi masalah Okupasi tersebut agar tidak berlarut-larut, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (5/10/2020).

Bupati Langkat dikesempatan itu, menegaskan, Pemkab Langkat tidak memihak siapapun, baik pihak perusahaan maupun pihak kelompok masyarakat yang bersengketa. Tujuan pemerintah mengundang masyarakat terkait untuk mendengarkan aspirasi dan kronologis yang terjadi pada peristiwa yang terjadi beberapa hari kemarin.

“Rapat ini, bertujuan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang terjadi dilapangan, jangan sampai ada yang dirugikan, baik dari Perusahaan apalagi bagi masyarakat Langkat” ungkapnya.

Dalam menyelesaikan masalah ini, Bupati menyatakan, Pemkab Langkat akan hadir sebagai "Pemerintah" dengan bersikap seadil adilnya kepada mayasarakat maupun pihak perkebunan. Sehingga permasalahan ini, bisa cepat selesai dengan cara yang damai, agar kondusifitas Langkat tetap terjaga dan aman.

Maka terjadinya peristiwa okupasi tersebut, Bupati Langkat mengaku, menyesalkan langkah yang diambil oleh pihak PTPN II  Kebun Kwala Madu yang melaksanakan okupasi tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkab Langkat. Juga menyesalkan kepada masyarakat tani, yang tidak langsung melaporkannya kepada Bupati selaku pimpinan di jajaran Pemkab Langkat. 

Menambahkan, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, tujuan rapat ini, guna mengklarifikasi dan memaksimalkan penggambilan langkah-langkah terbaik sesuai Perundang-undangan yang berlaku untuk penyelesaian okupasi lahan tanah ulayat oleh Pihak PTPN ll. Agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan Pihak PTPN ll yang berkelanjutan.

“Jadi, Pemkab Langkat akan segera melaksanakan mediasi permohonan masyarakat kelompok kelompok tani ulayat dengan pihak PTPN.ll, dengan Win-win solutions, ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X