Humbahas - Realitasonline.id | Bawaslu Humbahas lakukan sosialisasi pengawasan dan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) sekalitan dengan Pilkada Humbahas yang akan digelar 9 Desember yang akan datang. Kegiatan tadi dilakukan di Nawly Hotel, Kamis (8/10).
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu STh, mengawali kegiatan mengatakan pertemuan dimaksud bertujuan guna menyatukan persepsi tentang pengawasan dan penertiban kampanye pada setiap stake holder. "Kategori pengawasan dan penindakan melibatkan KPU secara teknis terkait proses kampanye maupun penggunaan APK," katanya.
Henri, berharap sosialisasi tadi bisa diteruskan pada masyarakat sehingga aturan berkampanye yang baik dan sehat serta sesuai dengan peraturan menjadi harapan bersama. "Disini kita hanya menekankan dan mempertajam bahwa strategi yang dilakukan oleh bawaslu dalam pengawasan adalah, pencegahan, penindakan, dan perspektif sesuai dengan peraturan yang ada," imbuhnya.
Binsar Sihombing SH, ketua KPU Humbahas mengatakan secara umum jenis kampanye pada situasi bencana alam termasuk pda masa pandemi Covid 19, yaitu dengan pertemuan terbatas maksimal 50 peserta. "Model kampanye dengan rapat umum sudah dilarang dan dihilangkan dalam kondisi pandemi Covid 19. Ini merupakan aturan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebutnya.
Terkait debat publik yang di pertanyakan masyarakat, apakah akan dilangsungkan atau tidak, Binsar, memastikan debat publik tadi akan tetap dilaksanakan. "Debat publik tetap akan dijalankan dengan pembatasan peserta maksimal 13 orang. Dan akan disiarkan langsung, atau dengan tayangan siaran tunda sebanyak tiga kali. Jika peserta tidak bersedia dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan sanksi," tukasnya.
AKP JH Tarigan SH, Kasat Reskrim Polres Humbahas mengatakan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan Protokoler kesehatan tertanggal 21 September 2020 menjadi acuan Polri dalam setiap kegiatan tahapan pilkada. "Penegakan protokol kesehatan dimaksud untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Inti dari penegakan tadi, mengutamakan keselamatan jiwa. Bila tidak, anggota Polri wajib melakukan tindakan àtas pelanggaran sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.
Mewakili Pemkab Humbahas pada penegakan perda, Kasat Pol PP, Drs Edy H Sinaga, mengatakan penegakan Protokol kesehatan sudah dituangkan dalam Perbup No 48 Tahun 2020 dan sudah tersosialisasi. "Untuk Pilkada Humbahas pada penegakan penyelenggaraan kampanye dan APK, pihak Pol PP siap menunggu dan berkordinasi dengan pihak TNI Polri setelah ada rekomendasi dari penyelenggara Pilkada," pungkasnya. (TAN)