PALAS - realitasonline.id | Cabut UU Omnibus Law, demikian disuarakan aktifis yang mengatasnamakan Cipayung Plus dan Organisasi Mahasiswa Padang Lawas bersatu. Aksi damai yang digelar dihalaman kantor DPRD Padang Lawas (Palas) Jum'at (9/10), menolak pengesahan UU Cipta kerja, dan menuntut pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) pengganti undang undang.
Ratusan masa aksi yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus yakni, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), HMI, KAMMI, HIMMAH dan Mahasiswa Peduli Padang Lawas, menyatakan sikap terhadap Pemerintah dan DPR yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik selaku penyambung lidah rakyat.
"Keputusan yang dilakukan DPR-RI banyak menuai kontra dan merugikan," ucap salah satu mahasiswa dalam orasinya.
Salah satu perwakilan dari Mahasiswa meminta DPRD Padang Lawas agar menyampaikan hal ini kepada Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) pembatalan UU Cipta kerja.
Usai mahasiswa menyampaikan orasi, pimpinan dewan, Irsan B Harahap didampingi anggota DPRD Palas, Fahmi Anwar, Arpin Hasibuan dan Hasan hasibuan, menjumpai masa aksi.
Dihadapan para mahasiswa Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Irsan Bangun, Harahap mengatakan, Kewajiban kami untuk membela kepentingan rakyat.
"Tuntutan para mahasiswa akan kita tindaklanjuti, jika perlu, hari ini langsung ditandatangani sesuai tuntutan," ucap Irsan Bangun.