Rakor Tim PAKEM Lakukan Evaluasi dan Pengawasan Aliran Kepercayaan di Siantar

photo author
- Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:47 WIB
Kajari Ismail Otto pimpin Rakor PAKEM di Aula Kejari Pematangsiantar. (Realitas/RH)
Kajari Ismail Otto pimpin Rakor PAKEM di Aula Kejari Pematangsiantar. (Realitas/RH)

SIANTAR – Realitasonline.id | Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) melakukan rapat koordinasi (Rakor) di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (22/10). 

Rakor Tim PAKEM dipimpin langsung oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ismail Otto, SH.,M.Hum. Hadir dalam tim, Kepala Seksi Intelijen BAS Faomasi Jaya Laia,SH., MH, Pasi Intel Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf.Suheri, Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rosmayana, S.Pd, M.M, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbang Linmas Yusri Edwin Damanik,SH.,MH, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Meisahri Uga, S.Pd. MM, Forum Kerukunan Umat Beragama, Pdt. Riando Najo, Kasi Bimas Islam Kementrian Agama, H.Maranaik Hasibuan, M.A, Kasi Bimas Kristen Protestan, Netty R. Sianturi, Perwakilan Agama Kristen Katolik, Drs. Pansius Simamora, Perwakilan Agama Hindu, Pdt. Mittun, Bimas Kristen Protestan Jetty Sitanggang, dan seluruh Jaksa serta Pegawai Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ismail Otto,S.H., M.H mensosialisasi tugas dan fungsi tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Sedangkan H.Maranaik Hasibuan, M.A menjelaskan tentang pengertian aliran sesat dan peran MUI dalam melakukan pengawasan yang dapat menjadi mitra Pakem. 

 Selain itu juga dari Agama Kristen Katolik dan Protestan mempermasalahkan tentang Saksi-Saksi Yehuwa yang tidak mempunyai Tritunggal dan tidak mau merayakan Hari Natal sebagai hari kelahiran Juru Selamat. Agama Kristen Protestan dan Katolik tidak sependapat jika Saksi-Saksi Jehuwa dianggap sebagai Agama Kristen atau turunan dari Agama Kristen, dan lebih baik Saksi-Saksi Jehuwa berdiri sendiri tanpa menyangkut pautkan dengan Kristen. 

 Karena aliran Saksi Jehuwa mengatasnamakan Kristen, tapi ibadahnya berbeda dengan Agama Kristen lainnya. Saksi Yehuwa dengan pelayan rohaninya merupakan WNA dari Korea Selatan yang bersekretariat dan tempat ibadah (Balai Kerajaan) di jalan Tombang Kelurahan Timbang Galung P.Siantar, jelas P Simamora.

Sementara itu, Kabid Wasmas Kesbangpol Yusri Edwin Damanik, meminta agar aliran ini mendaftarkan diri ke Kesbangpol karena dianggap organisasi kemasayarakat (Ormas) agar didata ke Menkumham dan Mendagri. Warga asing juga harus ada izin tinggal menetap atau sementara.

Saat ini aliran kepercayaan /keagamaan masih terpantau aman tidak menimbulkan atau menggangu ketertiban umum. Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat tersebut berjalan lancar. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X