KPU Asahan Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara

photo author
- Rabu, 9 Desember 2020 | 14:01 WIB
3636 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan di Halaman Kantor KPU Asahan
3636 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan di Halaman Kantor KPU Asahan

ASAHAN – realitasonline.id | KPU Asahan, Bawaslu, Kapolres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan 3.636 lembar kertas suara rusak.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Asahan Jalan SM Raja Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Selsa (8/12/2020) pukul 16.30 Wib.

Dalam acara pemusnahan surat suara tersebut dihadiri KPU, Bawaslu, Kapolres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengatakan adapun surat suara yang dimusnahkan termasuk dalam kategori surat suara cacat mutu, rusak, robek, dan yang tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Asahan dari PT Temprina Media Grafika.

“Semua surat suara rusak ini sebelumnya sudah dilakukan penyortiran oleh pihak percetakan, yaitu PT Temprina Media Grafika, totalnya mencapai 3.636 surat suara yang rusak,” jelas Kapolres pada wartawan.

Pemusnahan kertas surat suara ini, lanjut Kapolres, dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Kegiatan pemusnahan Kertas Surat Suara ini, yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Asahan, telah selesai, serta situasi dalam kondisi aman dan kondusif,” pungkas Kapolres. (ES)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X