Binmatkum Kejari Simalungun Paparkan UU Perlindungan Anak

photo author
- Jumat, 19 Februari 2021 | 22:24 WIB
Jaksa Indri SH dan Harisdianto saat memaparkan Program Binmatkum kepada warga Pematang Simalungun. (Realitasonline/Rahayu)
Jaksa Indri SH dan Harisdianto saat memaparkan Program Binmatkum kepada warga Pematang Simalungun. (Realitasonline/Rahayu)

SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Penyuluhan dan Penerangan  hukum  terus dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui bidang intelijen. Luhkum dilaksanakan dalam wilayah hukum Simalungun bertujuan membuat masyarakat "melek" hukum dan sadar hukum dengan Thema "Kenali hukum dan Jauhi hukuman,".

Demikian dikatakan Kasi Intel Ratno TH Pasaribu kepada wartawan, Jumat (19/2) di kantornya. Luhkum yang dilaksanakan pada Kamis (18/2/2011) di Nagori Pematang Simalungun, memaparkan terkait Undang Undang Perlindungan Anak yang disampaikan oleh Kasubsi Teknologi dan Informasi Produk Intelijen dan Penerangan Hukum Indri Wirdia Effendy, SH didampingi Jaksa Harisdianto Saragih, SH. 

Intinya UU NO.23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur penanganan khusus bagi anak sebagai pelaku tindak pidana ataupun anak sebagai korban. Setiap orang yang dikatakan anak sebelum usianya mencapai 18 tahun.

Anak sebagai pelaku tindak pidana dapat ditangkap atau dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku jika hukuman dikembalikan orangtua atau dibina di Dinas Sosial sudah tidak bisa lagi.

Indri juga memaparkan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Dalam ruang lingkup rumah tangga dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara denda hingga 15 juta. Sedangkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara denda hingga 300 juta.

Pangulu Nagori Pematang Simalungun Mangihut Manik sangat mengapresiasi program penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tahun 2021 Kejari Simalungun. Yang sudah sangat mengedukasi masyarakat agar paham hukum. (RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X